Wednesday 23 August 2017

Sunat Bayi Perempuan Hukum Forex


Jawapan Para fuqaha berbeza pendapat tentang hukum mengkhatan khitan. Oleh itu ada tiga versi, disampaikan dihuraikan oleh Syaikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi dalam kitabnya Ahkamul Jirahah Ath-Thibbiyah wa Al-Atsar al-Mutarabbatu 8216Alaiha, ms. 161-162. Ringkasnya seperti berikut. Pertama. Khitan hukumnya wajib atas lelaki dan perempuan. Ini pendapat ulama Syafi8217iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah. Imam Nawawi, Al-Majmu8217, 1300 Ibnu Muflih, Al-Mubdi8217, 1103 Ibnu Juzzai, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, ms.167. Kedua. Khitan hukumnya sunnah (tidak wajib) atas lelaki dan juga perempuan. Ini pendapat ulama Hanafiyah, Imam Malik, Imam Ahmad dalam satu riwayat, dan Imam Syaukani. Imam Sarakhsi, Al-Mabuth, 1156 Ibnu Juzzai, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, ms.167 Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 185 Imam Syaukani, Nailul Authar, 1294. Ketiga. Khitan wajib atas lelaki, tapi sunnah (tidak wajib) atas perempuan. Ini pendapat Imam Ahmad dalam riwayat lain, sebahagian ulama Malikiyah dan ulama Zhahiriyah. Ibnu Muflih, Al-Mubdi8217, 1104 An-Nafrawi, Al-Fawakih Ad-Dawani, 1461, Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 2217. Dari huraian di atas, nampak jelas bahawa para fuqaha menyepakati bahawa khitan bagi perempuan disyariatkan (masyru8217, iaitu Memiliki hukum syara8217) dalam Islam. Ibnu Hazm, Maratibul Ijma8217, 1157. Memang ada perbezaan pendapat tentang hukumnya antara wajib atau sunnah. Tapi tidak ada satu pun fuqaha yang berpendapat bahawa hukumnya makruh atau haram, atau menganggap khitan sebagai tindakan jenayah yang harus diperangi, seperti dakwaan kaum kafir dan kaum liberal dewasa ini. (Nida Abu Ahmad, Hukm Al-Islam fi Khitan Al-Banin wa Al-Banat, ms 57 Abu Muhammad, Al-Khitan Syariah Ar-Rahman, ms. 16). Setelah hidup dalil-dalilnya, yang kuat (rajih) menurut kami adalah pendapat ketiga, iaitu khitan wajib atas lelaki, tapi sunnah (tidak wajib) atas perempuan. Imam Ibnu Qudamah menyatakan, 8220 Apakah hukum khitan, hukumnya wajib atas lelaki dan suatu kemuliaan (makrumah) atas perempuan, tidak wajib atas mereka .8221 Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 1141. Dalil wajibnya khitan lelaki, antara lain sabda Nabi SAW terhadap seorang Laki-laki yang masuk Islam, 8220 Buanglah darimu bulurambut kekufuran dan berkhitanlah .8221 HR Abu Dawud. Hadis hasan. Syaikh Al-Albani, Irwa8217ul Ghalil, 1120. Redaksi hadis 8220berkhitanlah8221 (ikhtatin) menunjukkan hukum wajib, dengan qarinah (penunjukan) bahawa jika orang tidak berkhitan, tidak akan sempurna thaharah - nya saat dia mau udara kecilnya. Imam Ahmad berkata, 8220 Jika seorang pria tidak berkhitan, maka kulit akan menutupi hujung zakar dan tidak boleh bersih apa yang ada di sana .8221 (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 1141). Mengenai pensyariatan khitan perempuan, dalilnya antara lain, Nabi SAW pernah bersabda kepada para perempuan Anshar, 8220 Hai para perempuan Anshar8230hendaklah kamu berkhitan dan janganlah kamu di dalam memotong .8221 HR Al-Bazzar. Hadis sahih. Syaikh Al-Albani, Silsilah Ash-Shahihah, 2221. Nabi SAW juga pernah bersabda kepada perempuan tukang khitan, 8220 Jika kamu mengkhitan perempuan, maka haruslah kamu sisakan dan janganlah kamu di dalam memotong. 8221 HR Abu Dawud. Hadis sahih. Syaikh Al-Albani, Silsilah Ash-Shahihah, 2344. Bagi yang mewajibkan khitan perempuan, hadis kedua di atas karena dalil wajibnya khitan atas perempuan, atas alasan kaedah usuliyah menetapkan makna perintah (amr) menunjukkan hukum wajib (al-ashlu fi al - Amr lil al-wujub). (Maryam Hindi, Khitan Al-Inats Baina Ulama Asy Syariah wa Al-Uthaba, ms 59). Namun, kaedah usuliyah yang lebih sahih, perintah biasa (amr) hanya menunjukkan cara melakukan perbuatan (al-ashlu fi al-amr li ath-thalab), bukan otomatis wajib hukum. Yang menentukan amr itu menunjukkan wajib atau sunnah, adalah q arinah yang menyertai amr tersebut. Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhsiyah Al-Islamiyah, 3212. Maka dari itu, hadis di atas hanya menunjukkan khitan perempuan adalah mandub (sunnah), dan bukan wajib. Sebab tidak ada qarinah yang menunjukkan kewajipan di dalam hadis di atas. Tidak adanya qarinah yang merupakan perintah, adalah qarinah yang ada menunjukkan hukum sunnah (mandub). Atha bin Khalil, Taisir Al-Wushul ila Al-Ushul, ms. 25 M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, ms. 340.ujiannya: khitan bagi perempuan hukumnya sunnah, tidak wajib. Wallahu a8217lam. Sumber: khilafah1924.org Dicopy paste dari mykhilafahfikih-muslimah2450-hukum-mengkhatan-anak-perempuan. Notakakiku: bawak maisarah sunat semalam Nak masuk 10bulan baru nak sunat Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan shes melakukan juz hebat anak mama hebat Doa nufadz Ya Allah, peliharakanlah anak-anakku. Kau menusuk kesihatan yang baik untuk mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang tidak ada penawarawar penawarMu, penawar yang tidak ada penyakit. Ya Allah, Engkau perelokkan akhlak mereka sepertimana Kau perelokkan kejadiannya yang sempurna dan tetapkanlah agar agar beriman kepadaMu dan Rasulmu. Anugerahkanlah dia kesihatan yang sempurna, berakal, bijaksana, alim dan beramal soleh. Ya Allah, Kau fasihkan lidah anak-anakku dengan AlQuran dan Hadis. Kau jadikan Islam sebagai pandun hidup mereka dunia dan akhirat. Jadian mereka hambaMu yang berguna untuk agama dan jadikan mereka sebagai hambaMu yang taat dan beriman. Jadikan mereka anak-anak soleh, berbudi, beramal dan kamu murahkanlah rezeki mereka di dunia dan akhirat kelak ya Allah. Ya Allah, aku hambaMu yg lemah. Aku memohon Kau kuatkan hati ini ya Allah. Kau rahmatilah roh ayahandaku. Kau terangilah kuburnya. Kamu luaskanlah kuburnya Jadikanlah kuburnya sebagai taman syurgaMu ya Allah. Kau terimalah segala amal yg telah diberikan. Kau ampunilah segala kesalahannya ya Allah. Kau tempatkan ayahandaku di kalangan orang yang kau kasihi, di tempat para solehin. Ya Allah hanya doa yang mampu aku panjatkan. Aku mohonlah kau terima doa2ku ya Allah. Kau jadikan aku seorang anak yang soleh. Ya Allah itu hanya yang kamu cari segalanya. Kau sebaek2 perancang. Aku mohon agar segalanya dipermudahkan. Ya Allah, Kau peliharalah dan kasihilah bondaku. Lindunginya ya Allah. Satukan bondaku dengan ayahandaku kelak disyurga ya Allah. Ya Allah. Kau tetapkan iman dan hati ku ini. Hati yang sentiasa berdolak dalik dan rapuh. Aku mohon kekuatan dari Mu untuk mengejar cinta dan kasihMu ya Allah. Bantu aku dan keluarga ya Allah. Amin amin amin ya rabbal alamin. Bahas Tuntas Khitan Bagi Wanita (Disertai Tata Caranya) Pertanyaan: Bagaimana hukum sunat bagi perempuan menurut hukum Islam Jazakumullah khair sebelumnya atas jawabannya. (Heru R heruxxxxxxgmail) Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc Bismillah. Khitan bagi wanita juga disyariatkan sebagaiman terbuka bagi pria. Memang, masih sering muncul kontroversi seputar khitan bagi wanita, baik di dalam maupun di luar negeri. Perbedaan dan perdebatan itu karena berbagai alasan dan sudut pandang yang berbeda. Yang kontra bisa jadi karena informasi tentang ajaran Islam, kesalahan penggambaran tentang khitan yang syari bagi wanita, dan mungkin juga memang sudah antipati terhadap islam. Lepas dari kontroversi tersebut, selaku seorang muslim, kita punya patokan dalam menyikapi segala perselisihan, yaitu kepada Allah Subhanahu wa Taala dan Rasul-Nya. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah dia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa: 59) Setelah kita kembalikan kepada Allah Subhanahu wa Taala dan Rasul-Nya, dan telah jelas apa yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wa Taala dan Rasul-Nya, bayarlah kita itu adalah ucapan terima kasih dan tidak terbatas dengan senang hati tanpa Rasa berat Allah Subhanahu wa Taala berfirman, Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, rampung mereka panggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ada ucapan, Kami mendengar dan kami patuh. Dan mereka yang orang-orang yang beruntung. (An-Nur: 51) Tentang sunat bagi wanita, tidak diperselisihkan tentang disyariatkannya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat, apakah hukumnya hanya sunnah atau sampai ke derajat wajib. Opini yang kuat (rajih) adalah wajib dengan dasar ini adalah ajaran para nabi dalam hadits, Fitrah ada lima - atau lima hal termasuk fitrah-: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis. (Sahih, HR Al-Bukhari dan Muslim) Fitrah dalam hadits ini ditafsirkan oleh ulama sebagai tuntunan para nabi, tentu saja termasuk Nabi Ibrahim alaihis salam, dan kita diperintah untuk mengikuti ajarannya. Allah Subhanahu wa Taala berfirman, Kami Kami wahyukan suka (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif. (An-Nahl: 123) Alasan yang kedua, ini adalah pembeda antara muslim dan kafir (nonmuslim). Pembahasan ini dapat dilihat lebih luas dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim rahimahullah dan Tamamul Minnah karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Bagian Manakah Yang Dikhitan Ini adalah pembahasan yang sangat penting karena hal inilah yang menjadi sebab banyaknya kontroversi. Dari sinilah pihak-pihak yang kontra memandang sinis terhadap khitan untuk kaum wanita. Perlu, jangan sampai kita membenci ajaran agama Islam dan berburuk sangka terhadapnya, lebih-lebih jika kita tidak tahu secara benar mengenai ajaran islam dalam hal ini, termasuk masalah ini. Perlu diketahui, khitan wanita telah dikenal di berbagai negara di Afrika, Asia, dan wilayah yang lain. Di Afrika dikenal istilah khitan firauni (khitan ala Firaun) yang masih berlangsung sampai sekarang. Karena saat ini banyak pelakunya dari muslimin, pihak-pihak tertentu yang memahami bahasa Islam dalam hal khitan wanita, yang sedang melakukan khitan firauni bukan hanya muslimah. Khitan itu sangat sadis dan sangat bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Seperti apakah khitan firauni itu Ada beberapa bentuk: 1. Dipangkas kelentitnya (klitoridektomi). 2. Ada juga yang saling panas dalam vaginanya. 3. Ada juga yang dijahit sebagian lubang tempat keluar haidnya. Sebuah pertanyaan diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah. Kami wanita-wanita muslimah dari Somalia. Kami tinggal di Kanada dan sangat tersekan dengan adat dan tradisi yang diterapkan kepada kami, yaitu khitan firauni, yang pengkhitan memotong klitoris bawahan, dengan sebagian bibir dalam kemaluan dan sebagian besar bibir luar kemaluan. Itu berarti menghilangkan organ keturunan yang tampak pada wanita, yang berakibat memperjelek vagina secara total, yang diistilahkan dengan ar-ratq, yang sakit rasa sakit yang luar biasa bagi wanita saat malam pernikahan dan saat melahirkan. Hampir karena hal itu, tidak jarang sampai mereka tahan operasi. Selain itu, hal ini juga menyebabkan seksualitas yang dingin dan penyebab berbagai macam hal medis, seorang wanita kehilangan kehidupan, kesehatan, atau kemampuannya berketurunan. Saya akan melampirkan sebagian hasil secara medis yang menerangkam hal itu. Kami ingin mengetahui hukum syari tentang perbuatan ini. Sungguh, fatwa anda semua terkait dengan masalah ini menjadi keselamatan banyak wanita muslimah di banyak negeri. Semoga Allah Subhanahu wa Taala memberikan taufik kepada anda semua dan memberikan kebaikan. Semoga Allah Subhanahu wa Taala menjadikanmu sekalian simpanan kebaikan bagi muslimin dan muslimat. Jawab: Kalau begitu seperti itu, model khitan seperti yang dalam pertanyaan tidak diperbolehkan karena mengandung mudarat yang sangat besar terhadap seorang wanita. Lepas Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, tidak boleh memberikan mudarat. Khitan yang disyariatkan adalah potongannya sebagian kulit yang berada di atas tempat senggama. Itu pun dipotong sedikit, tidak bisa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada pengkhitan, Bila kamu mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan kamu habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suami. (HR Al-Hakim, ath-Thabarani, dan selain) Allah Subhanahu wa Taala lah yang memberi taufik. Semoga Allah Subhanahu wa Taala memberikan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. (Tertanda: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Ketua, Abdul Aziz Alu Syaikh Wakil Ketua, Abdullah Ghudayyan Anggota, Anggota Shalhh al-Fauzan, dan Bakr Abu Zaid Anggota fatwa no. 20118 Dalam pandangan ulama Islam dalam berbagai mazhab, yang dipotong saat wanita dikhitan Adakat kulit yang menutupi kelentit yang berbentuk huruf v yang terbagi. Dalam bahasa Arab bagian ini disebut qulfah dan dalam bahasa inggris disebut prepuce. Bagian ini berfungsi tertutup klitoris atau kelentit pada organ wanita, fungsinya persis seperti kulup pada organ pria yang juga dipotong dalam khitan Pria Khitan wanita dengan cara semacam itu mungkin bisa diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan prepucectomy Berikut ini kami nukilkan beberapa penjelasan para ahli fikih. Ibnu ash-Shabagh rahimahullah mengatakan, Yang wajib atas seorang pria adalah kulit yang penutup kepala kemaluan sehingga terbuka semua. Seperti wanita, dia memeliki selaput (kulit lembut yang tertutup klitoris, - pen.) Semac Am jengger ayam yang berada di bagian atas kemaluannya dan berada di antara dua bibir kemaluannya. Itu dipotong dan pokoknya (klitorisnya) yang seperti biji kurma ditinggal (tidak dipotong). Al-Mawardi rahimahullah mengatakan, Khitan wanita adalah dengan memotong kulit lembut pada vagina yang berada di atas tempat masuknya penis dan di atas tempat keluarnya udara kencing, yang menutupi (kelentit) yang seperti biji kurma. Yang dipotong adalah kulit tipis yang menutupinya, bukan bijinya. Dalam kitab Hasyiyah ar-Raudhul Murbi takwa, Di atas tempat keluarnya udara kencing ada kulit yang lembut macam pucuk daun, berada di antara dua bibir kemaluan, dan dua bibir itu meliputi seluruh kemaluan. Kulit tipis tersebut pada saat ini khitan. Itulah khitan wanita. Al-Iraqi rahimahullah mengatakan, Khitan adalah potongannya kulup yang menutupi kepala penis seorang pria. Pada wanita, yang dipotong adalah kulit tipis di bagian atas vagina. Dari kutipan-kutipan di atas, jelaslah kiranya seperti apa khitan yang syari bagi wanita. Namun, ada pendapat dari kalangan ulama masa kini, diusahah asy-syaikh al-Albani, yaitu yang tidak ada klitoris itu sendiri, bukan kulit lembut yang menutupinya, kulup, atau preputium. Sebelum ini, penulis punvo untuk pendapat ini. Tapi, begini, dengan ucapan dengan ucapan ulama di atas. Tapi, pemilik pendapat ini tidak semua wanita dikhitan, karena tidak setiap wanita tumbuh klitorinya. Dia hanya mewajibkan khitan yang demikian pada wanita-wanita yang kelentitnya tumbuh memanjang. Ini biasa terjadi di daerah-daerah yang bersuhu sangat panas, seperti Said Mesir (Epper Egypt), Sudan, dan lain-lain. Banyak wanita di daerah yang memiliki kelentit yang tumbuh, bahkan sebagian mereka tumbuhnya pesat dengan susah melakukan hubungan. (Rawaiuth Thib al-Islami, I109, program Syamilah) Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah khitan yang tidak syari, yaitu khitan firauni, khitan syariyah penjelasan ulama di atas. Oleh karena itu, tiada batas bagi siapa pun untuk mengingkari khitan yang syari, karena khitan yang syari bagi wanita sejatinya sama dengan khitan bagi pria. Tidak ada kerugian sama-sama bagi yang bersangkutan. Bahkan, wanita tersebut akan menemukan berbagai maslahat karena banyaknya hikmah yang terkandung. Diolah, dikhitan akan lebih bersih karena kotoran di sekitar kelentit akan mudah dibersihkan, persis dengan hikmah khitan pada kaum pria. Bahkan, khitan akan sangat membantu wanita dalam suasana dengan suami, karena dia akan lebih mudah terangsang dan mencapai puncak yang dia harapkan. Hikmah yang paling utama adalah kita bisa melakukan tuntunan para nabi alaihimassalam dan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Taala dengan melaksanakannya. Yang aneh, orang-orang yang anti-Islam di satu sisi mendiskreditkan Islam dengan alalasan khitan wanita, ini juga khitan ini di negeri nonmuslim, walau tidak dengan nama khitan. Bahkan, tindakan ini menjadi pengobatan atau solusi bagi wanita yang susah mencapai orgasme, dan solusi ini berhasil. Pada tahun 1958, Dr. McDonald meluncurkan sebuah makalah di majalah General Practitioner yang isinya sedang melakukan operasi ringan untuk melebarkan kulup wanita pada 40 orang wanita, baik dewasa maupun anak-anak, karena besarnya kulup mereka dan menempel dengan klitoris. Operasi ringan ini bisa agar klitoris terbuka dengan cara mengusir kultp tanpa menghabiskannya. Dr. McDonald menyebutkan dirinya dibanjiri ucapan terima kasih oleh wanita-wanita dewasa tersebut setelah operasi. Sebab, menurut mereka, mereka bisa merasakan kepuasan dalam hubungan biologis pertama kali dalam kehidupannya. Seorang dokter ahli operasi kecantikan di New York bertanya tentang cara mengurangi kulup klitoris dan apakah hal itu operasi yang aman. Dia menjawab, cara adalah menghilangkan kulit yang menutupi klitoris. Kulit ini ada di atas klitoris, bentuk bentuk yang V. Terkadang kulit ini kecilsempit, ada pula yang panjang untuk menutupi klitoris. Kebocoran, kepekaan pada wilayah ini mengurangi kepuasan seksual. Sesungguhnya pemotongan kulit ini berarti mengurangi penutup klitoris. David Haldane pernah melakukan wawancara - yang kemudian diterbitkan di majalah Forum Inggris di Inggris - dengan beberapa ahli spesialis yang melakukan penelitian tentang pemotongan kulup pada vagina. Di antara hasil wawancara berikut ini. David Haldane melakukan wawancara dengan dr. Irene Anderson, yang menjadi sangat bersemangat dalam hal ini setelah secara pribadi. Operasi ini dilakukan terhadapnya pada 1991 sebagai pengobatan atas kelemahan seksualnya. Hasil yang ia rencanakan yang luar biasa dari penuturannya. Ia kemudian mempraktikkannya pada sekitar orang yang suka dengan kasus yang sama (kelemahan seksual). Semua menyatakan puas dengan hasil, kecuali tiga orang saja. (Khitanul Inats) Sungguh benar sabda Rasul shallallahu alaihi wasallam kepada para pengkhitan wanita saat itu, Kalau kamu mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan engkau habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menguntungkan suami. (HR Ath-Thabarani, dll Lihat abu-Shahihah no 722) Sungguh, hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam ini termasuk mukjizat yang nyata. Selaku seorang muslim, kita jelas meyakininya. Ringkas kata, orang-orang kafir pun tandai kebenarannya. Selanjutnya kita merasa perlu menerangkan langkah-langkah pelaksanaan khitan wanita karena informasi tentang hal ini sangat minim di masyarakat kita, bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada penjelasan yang mendetail. Yang ada hanya bersifat global, informasi ini sangat mendesak. Sebetulnya, rasanya tabu untuk penjelasan di forum umum semacam ini. Namun, ini adalah syariat yang harus diketahui dengan benar, dan Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran. Kami menyadari kekurangan informasi dalam hal ini bisa berefek negatif yang luar biasa: 1. Anggapan yang negatif terhadap syariat islam. 2. Bagi yang sudah menerima Islam dan ajarannya, lalu ingin mempraktikkannya, bisa jadi salah praktik (malapraktik), akhirnya sunnah ini tidak terlaksana dengam benar. Bahkan, bisa jadi terjerumus ke dalam praktik khitan firauni yang kita sebut di atas sehingga terjadilah kezaliman terhadap wanita yang bersangkutan, dan mungkin untuk orang lain. Maka dari itu, sebelumnya kami mohon maaf. Kami hanya ingin menjelaskan langkah-langkah khitan. Jika ada kata-kata yang kurang berkenan, suka dimaklumi. Tata Cara Pelaksanaan Khitan Wanita 1. Siapkan kejiwaan anak yang ada dikhitan. Hilangkan rasa takut dari dirinya. Bekali orang tuanya dengan menjelaskan hukumnya dengan bahasa yang sederhana dan menyenangkan. 2. Sterilkan alat-alat dan sterilkan pula daerah yang dikhitan. 3. Gerakkan atau tarik qulfah (prepuce) ke belakang hingga terpisah atau tidak lekat lagi dengan klitoris, sampai tampak pangkal atas prepuce yang bersambung dengan klitoris. Hal ini akan memudahkan potongan kulit bagian luar sekaligus bagian dalam prepuce ini tanpa melukai sedikit pun klitorisnya sehingga prepuce tidak tumbuh kembali. Kalau prepuce dan klitoris sulit dikondisikan, agarnya khitan ditunda sampai hal itu mudah dilakukan. 4. Lakukan bius lokal di lokasi - meski dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama - dan tunggu sampai bius itu benar-benar bekerja. 5. Qulfah (preputium) ditarik ke atas dari ujungnya menggunakan jepit bedah untuk dijauhkan dari klitoris. Perlu diperhatikan, penarikan hal tersebut diusahakan rakasa kulit luar dan kulit dalam prepuce, lalu dicapit dengan jepit arterial. Perlu diperhatikan juga, jangan sampai klitoris ikut tercapit. Setelah itu, potong kulit yang berada di atas pencapit dengan gunting bengkok, lalu biarkan tetap dicapit sekitar 5-10 menit untuk menghindari pendarahan, baru setelah itu dilepas. Kalau terjadi pendarahan setelah itu, bisa dicapit lagi, atau bisa dijahit dengan senar 02 dengan syarat tidak bertemu dan ditempelkan lagi antara sisi prepuce yang telah terpotong. Tutuplah luka dengan kasa steril dan diperban. Perban bisa buang setelah 4 jam. Bila terjadi pendarahan di rumah, tahan lagi dengan kapas dan konsultasikan ke dokter. Hari-hari berikutnya, jaga kebersihannya dengan air garam atau sejenisnya. Sangat perlu diperhatikan, jangan sampai dua sisi prepapisi yang sudah terpotong lagi atau menyambung, atau terbuka dan menempel dengan klitoris. Semoga bermanfaat, walhamdulillah awwalan wa akhiran. Sumber: Majalah Asy Syariah no. 91VIII1434 H2013, hal. 82-86, dan 90.

No comments:

Post a Comment